Ditetapkan | : | 2022-06-14 |
Revisi | : |
1. Terlambat
Bagi siswa yang melakukan keterlambatan, maka akan menerima konsekuensi sebagai berikut:
2. Sakit
Didata dan dicek oleh petugas UKS dan guru piket, lalu mengikuti alur berikut:
Penjelasan :
Peserta didik yang terlambat datang ke sekolah
Siswa Terlambat melebihi jam masuk yang sudah ditentukan. Peserta didik menemui guru piket untuk meminta surat izin masuk dengan meninggalkan HP atau kunci motor / mobil sebagai jaminan, dan mengerjakan sanksi yang ditentukan oleh sekolah.
Prosedur izin meninggalkan KBM karena keperluan di luar sekolah.
Prosedur izin meninggalkan KBM ke ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau pulang karena sakit.
Prosedur izin meninggalkan KBM karena keperluan sekolah (Lomba / Kegiatan OSIS)
Peserta didik yang tidak masuk sekolah karena Sakit
Peserta didik yang tidak masuk karena keperluan yang sifatnya mendadak, wajib memenuhi ketentuan berikut:
Siswa yang melanggar point nomor 2 – 8, maka dianggap tidak masuk sekolah tanpa keterangan (A)
Copyright © 2023 – All Rights Reserved.
Made with ❤ by Websekolahku.ID