Alur Peserta Didik Terlambat, Sakit dan Izin Pulang saat KBM

Rizki Anwil Falah, S.Sos

Ditetapkan
:
2022-06-14
Revisi
:

1. Terlambat

Bagi siswa yang melakukan keterlambatan, maka akan menerima konsekuensi sebagai berikut:

  1. Berbaris dan dicatat oleh petugas TATIB dan Guru Piket
  2. Menunggu di halaman sekolah sampai sholat dhuha berjamaah selesai
  3. Pembinaan kedisiplinan
  4. Mengisi surat izin masuk kelas dengan ditanda tangani petugas TATIB dan Guru Piket

2. Sakit

Didata dan dicek oleh petugas UKS dan guru piket, lalu mengikuti alur berikut:

  • Meninggalkan Kelas / Sekolah


Penjelasan :

Peserta didik yang terlambat datang ke sekolah

Siswa Terlambat melebihi jam masuk yang sudah ditentukan. Peserta didik menemui guru piket untuk meminta surat izin masuk dengan meninggalkan HP atau kunci motor / mobil sebagai jaminan, dan mengerjakan sanksi yang ditentukan oleh sekolah.

Prosedur izin meninggalkan KBM karena keperluan di luar sekolah.

  • Meminta izin kepada guru piket atau wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dengan membawa surat izin dari orang tua / wali atau surat pendukung lain, paling lambat sehari sebelumnya.
  • Setelah surat izin orang tua / wali diparaf oleh guru piket atau wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, ditunjukkan kepada guru yang akan mengajar pada jam yang ditinggalkan.
  • Surat izin tersebut menjadi dasar untuk dispensasi kepada guru piket yang bertugas pada hari tersebut.

Prosedur izin meninggalkan KBM ke ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau pulang karena sakit.

  1. Meminta izin / rekomendasi (tanda tangan / paraf) kepada guru pengajar berupa form yang telah disediakan dikantor.
  2. Meminta surat izin kepada guru piket dengan menunjukkan bukti izin dari guru pengajar, meninggalkan HP untuk disimpan oleh guru piket dan menyerahkan surat izin tersebut kepada guru pengajar.
  3. Menggunakan izin sesuai dengan waktu yang diberikan oleh guru piket (maksimal 2 jp).
  4. Bila telah lewat dari waktu yang ditentukan dan kondisi tidak memungkinkan lagi untuk mengikuti pelajaran, peserta didik diizinkan pulang oleh guru piket. Guru piket wajib menginformasikan kepada orang tua / wali terlebih dahulu supaya dilakukan penjemputan.
  5. Permintaan izin dilakukan sendiri oleh siswa yang bersangkutan, jika tidak memungkinkan boleh dibantu oleh satu orang teman.

Prosedur izin meninggalkan KBM karena keperluan sekolah (Lomba / Kegiatan OSIS)

  • Guru pendamping / pembina OSIS menuliskan daftar nama siswa peserta lomba/ peserta kegiatan dan meminta surat izin ke guru piket di pagi hari sebelum bel.
  • Surat izin dispensasi diserahkan kepada guru yang mengajar pada jam tersebut.
  • Siswa menggunakan izin sesuai dengan waktu yang diberikan oleh guru piket.
  • Lomba yang dimaksud adalah lomba atas nama sekolah dan bukan atas nama pribadi.

Peserta didik yang tidak masuk sekolah karena Sakit

  • Orang tua / wali murid menghubungi pihak sekolah secara langsung atau melalui telepon / surat pada hari dimana siswa izin tidak masuk maksimal pukul 08.00 WIB. Jika melewati batas waktu yang ditentukan, siswa dianggap tidak masuk tanpa keterangan (A).
  • Menyerahkan surat izin dari orang tua / wali pada saat siswa masuk ke sekolah kepada guru piket / wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.
  • Surat izin sakit dari orang tua/ wali hanya berlaku dua hari, lebih dari itu harus melampirkan surat keterangan dokter / puskesmas. Tanpa lampiran tersebut siswa dianggap tidak masuk tanpa keterangan.

Peserta didik yang tidak masuk karena keperluan yang sifatnya mendadak, wajib memenuhi ketentuan berikut:

  • Orang tua / wali menghubungi pihak sekolah pada hari pertama siswa izin.
  • Menyerahkan surat izin dari orang tua / wali pada hari pertama masuk kepada guru piket / wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.
  • Peserta didik hanya dapat meminta izin keperluan mendadak untuk hal hal yang tidak diduga, Seperti ada keluarga yang meninggal (keluarga Kandung)

Peserta didik tidak masuk sekolah untuk keperluan terencana wajib memenuhi ketentuan berikut:

  • Orang tua / wali wajib menemui wakil kepala sekolah bidang kesiswaan atau kepala sekolah jika melakukan izin lebih dari 2 (dua) hari. dengan membawa surat izin tertulis dan bukti pendukung lain paling lambat satu hari sebelumnya.
  • Peserta didik memberikan surat yang sudah disetujui / sudah ditanda tangani oleh kepala sekolah / wakil kepala sekolah bidang kesiswaan kepada wali kelas.
  • Peserta didik menggunakan izin sesuai dengan waktu yang diberikan, jika siswa tidak masuk di luar waktu yang sudah disepakati bersama, maka siswa dianggap tidak masuk tanpa keterangan (A).

Prosedur izin siswa untuk tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib memenuhi ketentuan berikut :

  • Bila siswa melakukan izin siswa karena sakit, siswa harus minta izin kepada guru piket yang bertugas pada hari itu langsung setelah pulang sekolah, dan menyerahkan suratnya kepada guru pendamping ekstrakurikuler.
  • Bila  siswa  melakukan  izin  yang  telah  direncanakan,  siswa harus membawa surat keterangan dari orang tua/wali, dan menyerahkan surat tersebut kepada guru pendamping ekstrakurikuler sebelum pelaksanaan ekstrakurikuler.

Siswa yang melanggar point nomor 2 – 8, maka dianggap tidak masuk sekolah tanpa keterangan (A)

 


 

 

Bagikan :

Peraturan Dan Tatib SMK ENTREPRENEUR TAHFIDZ Lainya

Kebijakan Tentang Kehadiran Siswa
Ditetapkan
:
2023-05-08
Revisi
:
Kategori
:
TATIB SISWA

WAKA Kesiswaan

Pasal Lain-Lain
Ditetapkan
:
2022-06-14
Revisi
:
Kategori
:
TATIB SISWA

WAKA Kesiswaan

Pasal Ekstrakurikuler Wajib Pramuka
Ditetapkan
:
2022-06-14
Revisi
:
Kategori
:
TATIB SISWA

WAKA Kesiswaan

Pasal Mekanisme Penanganan Pelanggaran Tata Tertib
Ditetapkan
:
2022-06-14
Revisi
:
Kategori
:
TATIB SISWA

WAKA Kesiswaan

Alur Peserta Didik Terlambat, Sakit dan Izin Pulang saat KBM
Ditetapkan
:
2022-06-14
Revisi
:
Kategori
:
TATIB SISWA

WAKA Kesiswaan

Pasal Larangan Peserta Didik
Ditetapkan
:
2022-06-14
Revisi
:
Kategori
:
TATIB SISWA

WAKA Kesiswaan

Website Sekolah

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Buku, Update Informasi Sekolah Hanya Dalam Genggaman

Hubungi kami di : +6282141875165

Kirim email ke kami[email protected]

Anda belum Terdaftar?

Jendela Informasi Sekolah yang mudah dan menyenangkan, Membaca Buku, Belajar dan Melihat Informasi Sekolah