Kebijakan Tentang Kehadiran Siswa

Rizki Anwil Falah, S.Sos

Ditetapkan
:
2023-05-08
Revisi
:

Kebijakan Tentang Kehadiran Siswa

  • Tujuan 

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan agar tingkat kehadiran siswa di sekolah dapat mencapai 100% dengan dukungan dari orang tua.

  • Cakupan 

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh siswa berdasarkan hitungan semester demi semester.

  • Definisi 

Tingkat Kehadiran 90%: untuk SMP / SMA, statistik ini dihitung berdasarkan kehadiran siswa selama mulai datang pagi sampai pulang sekolah. 

  • Pernyataan kebijakan 

Bagi seorang siswa, persyaratan bagi mereka agar dinyatakan lulus dalam suatu semester adalah bahwa siswa harus hadir di sekolah minimal 90% dari seluruh hari sekolah pada semester tersebut. 

 

Jika kehadiran siswa kurang dari 90% pada suatu semester, siswa terancam tidak dapat menerima rapor untuk semester tersebut. Rapor hanya dapat dikeluarkan bagi siswa yang telah menyelesaikan tugas sekolah. 

 

Jika tingkat ketidakhadiran siswa merupakan masalah berkelanjutan (kurang dari 90%) dari satu semester ke semester berikutnya, siswa dimungkinkan tidak diperkenankan lagi untuk melanjutkan sekolah di Sekolah SMK Entrepreneur Tahfidz. 

 

Penting bagi orang tua untuk memahami bahwa tidak memungkinkan bagi para guru untuk menyediakan tugas tambahan sebagai pengganti hari dimana siswa absen sekolah. 

 

Kebijakan ini berdasarkan pada beberapa gagasan pokok sbb

 

  • Ada hubungan langsung di antara tingkat kehadiran siswa di sekolah dan prestasi mereka baik di sekolah maupun di kemudian hari.  
  • Siswa perlu mengikuti pelajaran di sekolah secara teratur untuk memanfaatkan seluruh peluang pendidikan yang mereka miliki, baik akademik maupun ekstrakurikuler. 
  • Pola kehadiran siswa yang buruk di tahun-tahun awal bersekolah akan menyebabkan pola kehadiran siswa yang buruk pada tahun-tahun selanjutnya.
  • Tingkat kehadiran siswa yang buruk akan menyulitkan siswa untuk membentuk hubungan positif dengan teman-teman sekelasnya.

 

Kehadiran siswa di sekolah sangatlah penting bagi keberhasilan siswa. Pada setiap semester terdapat rata-rata 91 hingga 92 hari bersekolah.  

  • Jika seorang siswa absen selama 0 hingga 6 hari dalam 1 semester, hal ini adalah normal dan ia masih dapat mengambil manfaat penuh dari seluruh kesempatan belajar mengajar yang tersedia bagi mereka.  
  • Jika seorang siswa absen selama 7 hingga 10 hari dalam 1 semester, hal ini berada di bawah rata-rata tingkat kehadiran siswa dan siswa tersebut akan terancam kehilangan waktu 1 tahun bersekolah. 
  • Jika seorang siswa absen selama 11 hingga 20 hari dalam 1 semester, siswa tersebut akan terancam kehilangan waktu 2 tahun bersekolah. 
  • Jika seorang siswa absen selama lebih dari 20 hari dalam 1 semester, siswa tersebut akan terancam kehilangan waktu 2.5 tahun bersekolah.
  • Peran dan Tanggung Jawab
1 Yayasan hendaknya :  Mengetahui dan mendukung kebijakan ini 
2 Kepala Sekolah hendaknya :  Menerapkan kebijakan ini 
3 WAKASIS hendaknya :  Menindaklanjuti tingkat ketidakhadiran siswa dari hari ke hari dan setiap bulan; memberi tahu Kepala Sekolah dan Berkoordinasi dengan WAKAKUR bilamana tingkat kehadiran siswa tidak mengalami perbaikan
4 Wali Kelas dan Guru Pendamping hendaknya :  Menindaklanjuti kebijakan ini dengan siswa dan orang tuanya dalam hal siswa absen secara terus-menerus
5 Guru-guru hendaknya : Mengikuti prosedur absensi siswa untuk menindaklanjuti tingkat ketidakhadiran siswa sehari-hari; memberitahu WAKASIS  / Kepala Sekolah bilamana tingkat kehadiran siswa tidak mengalami perbaikan 

  • Dokumen Terkait
  • Form Pendampingan Siswa
  • Dokumen E-TATIB

  • Riwayat Dokumen
Dibuat dan dikembangkan Oleh  Kesiswaan SMK Entrepreneur Tahfidz
Tanggal Penerbitan    2 Januari 2023
Tanggal Mulai Berlaku  2 Januari 2023
Tanggal Revisi
Disahkan di Banyuwangi
Disahkan Oleh Kepala Sekolah SMK Entrepreneur Tahfidz

Abdurrachman, M.Pd.

 

Bagikan :

Peraturan Dan Tatib SMK ENTREPRENEUR TAHFIDZ Lainya

Kebijakan Tentang Kehadiran Siswa
Ditetapkan
:
2023-05-08
Revisi
:
Kategori
:
TATIB SISWA

WAKA Kesiswaan

Pasal Lain-Lain
Ditetapkan
:
2022-06-14
Revisi
:
Kategori
:
TATIB SISWA

WAKA Kesiswaan

Pasal Ekstrakurikuler Wajib Pramuka
Ditetapkan
:
2022-06-14
Revisi
:
Kategori
:
TATIB SISWA

WAKA Kesiswaan

Pasal Mekanisme Penanganan Pelanggaran Tata Tertib
Ditetapkan
:
2022-06-14
Revisi
:
Kategori
:
TATIB SISWA

WAKA Kesiswaan

Alur Peserta Didik Terlambat, Sakit dan Izin Pulang saat KBM
Ditetapkan
:
2022-06-14
Revisi
:
Kategori
:
TATIB SISWA

WAKA Kesiswaan

Pasal Larangan Peserta Didik
Ditetapkan
:
2022-06-14
Revisi
:
Kategori
:
TATIB SISWA

WAKA Kesiswaan

Website Sekolah

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Buku, Update Informasi Sekolah Hanya Dalam Genggaman

Hubungi kami di : +6282141875165

Kirim email ke kami[email protected]

Anda belum Terdaftar?

Jendela Informasi Sekolah yang mudah dan menyenangkan, Membaca Buku, Belajar dan Melihat Informasi Sekolah