Ditetapkan | : | 2023-05-08 |
Revisi | : |
Kebijakan Tentang Kehadiran Siswa
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan agar tingkat kehadiran siswa di sekolah dapat mencapai 100% dengan dukungan dari orang tua.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh siswa berdasarkan hitungan semester demi semester.
Tingkat Kehadiran 90%: untuk SMP / SMA, statistik ini dihitung berdasarkan kehadiran siswa selama mulai datang pagi sampai pulang sekolah.
Bagi seorang siswa, persyaratan bagi mereka agar dinyatakan lulus dalam suatu semester adalah bahwa siswa harus hadir di sekolah minimal 90% dari seluruh hari sekolah pada semester tersebut.
Jika kehadiran siswa kurang dari 90% pada suatu semester, siswa terancam tidak dapat menerima rapor untuk semester tersebut. Rapor hanya dapat dikeluarkan bagi siswa yang telah menyelesaikan tugas sekolah.
Jika tingkat ketidakhadiran siswa merupakan masalah berkelanjutan (kurang dari 90%) dari satu semester ke semester berikutnya, siswa dimungkinkan tidak diperkenankan lagi untuk melanjutkan sekolah di Sekolah SMK Entrepreneur Tahfidz.
Penting bagi orang tua untuk memahami bahwa tidak memungkinkan bagi para guru untuk menyediakan tugas tambahan sebagai pengganti hari dimana siswa absen sekolah.
Kebijakan ini berdasarkan pada beberapa gagasan pokok sbb
Kehadiran siswa di sekolah sangatlah penting bagi keberhasilan siswa. Pada setiap semester terdapat rata-rata 91 hingga 92 hari bersekolah.
1 | Yayasan hendaknya : | Mengetahui dan mendukung kebijakan ini |
2 | Kepala Sekolah hendaknya : | Menerapkan kebijakan ini |
3 | WAKASIS hendaknya : | Menindaklanjuti tingkat ketidakhadiran siswa dari hari ke hari dan setiap bulan; memberi tahu Kepala Sekolah dan Berkoordinasi dengan WAKAKUR bilamana tingkat kehadiran siswa tidak mengalami perbaikan |
4 | Wali Kelas dan Guru Pendamping hendaknya : | Menindaklanjuti kebijakan ini dengan siswa dan orang tuanya dalam hal siswa absen secara terus-menerus |
5 | Guru-guru hendaknya : | Mengikuti prosedur absensi siswa untuk menindaklanjuti tingkat ketidakhadiran siswa sehari-hari; memberitahu WAKASIS / Kepala Sekolah bilamana tingkat kehadiran siswa tidak mengalami perbaikan |
Dibuat dan dikembangkan Oleh | Kesiswaan SMK Entrepreneur Tahfidz |
Tanggal Penerbitan | 2 Januari 2023 |
Tanggal Mulai Berlaku | 2 Januari 2023 |
Tanggal Revisi | – |
Disahkan di | Banyuwangi |
Disahkan Oleh | Kepala Sekolah SMK Entrepreneur Tahfidz
Abdurrachman, M.Pd. |
Copyright © 2023 – All Rights Reserved.
Made with ❤ by Websekolahku.ID