Ditetapkan | : | 2022-06-14 |
Revisi | : |
Sesuai dengan acuan peraturan kebijakan kurikulum 2013 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 tahun 2014 yang menyebutkan bahwasanya pendidikan kepramukaan sebagai ekstra kurikuler wajib bagi siswa atau peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, maka bagi siswa atau peeserta didik SMK Entrepreneur Tahfidz yang tidak mengikuti ekstrakurikuler pramuka sebagai terjadwal, maka akan mendapatkan konsekuensi sebagai berikut:
Copyright © 2023 – All Rights Reserved.
Made with ❤ by Websekolahku.ID