Tahapan penanganan kasus pelanggaran tata tertib peserta didik :
Peringatan secara lisan dan penindakan langsung (guru piket)
Peringatan secara tertulis
Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
Skorsing tidak boleh mengikuti KBM
Dikembalikan kepada Orang tua / wali
Setiap siswa berhak melaporkan secara tertulis apabila tidak ada peringatan secara lisan dan penindakan langsung kepada setiap siswa atau peserta didik.
Peringatan secara tertulis diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan keterangan pelanggaran yang telah dilakukan siswa berdasar aturan, usulan dari guru atau karyawan.
Dalam hal sanksi berat dan sangat berat siswa dikembalikan kepada Orang tua / wali dan dikeluarkan dari sekolah tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat WAKA dan Kepala Sekolah.
B. Pelanggaran diluar sekolah
Kasus pelanggaran diluar sekolah dimaksudkan sebagai kasus bukan bersifat pelanggaran tata tertib peserta didik di sekolah.
Penanganan dilakukan oleh Wali Kelas , Guru BP/BK dan orang tua / wali peserta didik.
Bagikan :
Peraturan Dan Tatib SMK ENTREPRENEUR TAHFIDZ Lainya